23 Juni 2021 14:20

Bersama ini kami informasikan kepada penyedia bahwa :

a. Terkait tender Pekerjaan Belanja modal kendaraan bermotor beroda dua pada Dinas DPPKB Kabupaten Solok TA 2021 sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran yaitu hari Senin tanggal 21 Juni 2021 jam 10.00 Wib, Tidak ada penyedia yang menyampaikan penawaran.

b. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor  12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka tender tersebut di nyatakan gagal dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui bersama, terima kasih. 

Arosuka, 22 Juni 2021

Pokja Pemilihan 20